Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Yakin Uang 8,5 Miliar Bukan Fee Proyek
VIVANews – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade Kuswara saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam persidangan di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ade dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Dalam pembelaannya, Ade menepis dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima aliran dana suap sebesar Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan.
Ia menegaskan bahwa uang tersebut murni transaksi utang piutang pribadi, bukan imbalan proyek Pemkab Bekasi.
"Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp 8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek," ujar Ade Kuswara di hadapan Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Sebut Unsur Suap Tidak Terbukti
Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menegaskan bahwa JPU tidak mampu membuktikan unsur pidana suap yang dituduhkan, baik melalui bukti tertulis, rekaman suara, maupun saksi petunjuk.
Wayan menyebutkan bahwa tidak pernah ada bukti berupa perintah langsung dari Ade Kuswara kepada para kepala dinas untuk memenangkan pengusaha tertentu dalam lelang proyek Pemkab Bekasi.
"Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada," tegas Wayan.
Kejanggalan Tanggal Proyek di E-Procurement LKPP
Lebih lanjut, tim penasihat hukum membeberkan fakta persidangan mengenai jadwal pelaksanaan pengadaan proyek yang dipersoalkan Jaksa.
Berdasarkan data elektronik pada sistem e-procurement Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket pekerjaan tersebut diunggah sebelum Ade Kuswara resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi.
"Rata-rata itu di bawah bulan Februari, jauh sebelum Pak Ade menjabat sebagai bupati. Atas dasar itulah kami meminta Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan," tambah Wayan.