Ditegur Salat Subuh, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Ibu Pakai Palu
VIVANews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan membekuk seorang pria berinisial J (38) yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Peristiwa penganiayaan berujung maut tersebut dipicu emosi pelaku yang kesal saat dibangunkan oleh korban untuk menunaikan ibadah salat Subuh. Aksi keji yang menyita perhatian masyarakat ini terjadi pada Jumat (8/8).
Usai melancarkan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya diringkus oleh jajaran kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Kronologi Pembunuhan dan Pelarian Pelaku ke Brebes
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, mengonfirmasi penangkapan terhadap tersangka J dilakukan oleh tim khusus di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pelaku memutuskan kabur tak lama setelah mengetahui kondisi ibunya yang sudah tidak berdaya.
"Untuk tersangkanya sudah ditangkap kurang dari 24 jam. Sudah kita tangkap di Kabupaten Brebes oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan," kata AKBP Bellen Anggara Pratama dalam keterangan resminya, Rabu (12/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula ketika korban berupaya membangunkan pelaku untuk melaksanakan salat Subuh. Namun, niat baik korban justru direspons amarah oleh pelaku.
Tersangka J kemudian mengambil sebuah palu dan menghantamkannya ke bagian kepala ibu kandungnya hingga tidak sadarkan diri.
Setelah memukul korban hingga berlumuran darah dan tak berdaya, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam sumur guna menyembunyikan perbuatannya, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Jadwalkan Tes Kejiwaan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Kuningan menyita barang bukti berupa satu buah palu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Saat ini, tersangka J telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan guna menjalani proses hukum.
Sebagai langkah penanganan lanjutan, pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan medis menyeluruh serta uji kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka saat melakukan aksi pembunuhan tersebut.
"Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan medis lebih lanjut untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku," ujar Bellen.
Atas tindakan kejamnya, tersangka J terancam dijerat pasal terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta pembunuhan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).