Proyek PLTP Patuha Unit 2 Capai Progres 75,43 Persen dan Catat 1 Juta Jam Kerja Selamat
- Istimewa
VIVANews – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencatatkan progres fisik sebesar 75,43 persen.
Di tengah intensitas pekerjaan konstruksi tersebut, proyek energi terbarukan ini meraih capaian satu juta jam kerja selamat (one million safe man-hours) tanpa kecelakaan kerja fatal (zero fatality).
Capaian keselamatan kerja tersebut terhitung hingga 14 Juli 2026 dan diperingati oleh pihak pelaksana proyek bersama jajaran pemerintah daerah serta instansi terkait di Bandung, Rabu (12/8/2026).
General Manager Project PT Geo Dipa Energi (Persero), Sulistianto Sunaryo, mengungkapkan bahwa pencapaian 75,43 persen progres konstruksi dilalui dengan berbagai hambatan teknis di lapangan.
Menurutnya, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi faktor kunci dalam menekan risiko kecelakaan fatal selama fase konstruksi.
"Proyek telah mencapai progres 75,43 persen dan ini bukan hal yang mudah karena banyak hambatan dan rintangan yang dilalui. Keberhasilan satu juta jam kerja selamat ini wujud komitmen menjaga keselamatan," ujar Sulistianto dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, General Manager Unit Patuha, Efrata Pratenta Meilala, menegaskan bahwa status zero accident ini harus dipertahankan hingga proyek masuk ke tahap operasi komersial (Commercial Operation Date/COD).
Pihaknya menekankan pentingnya konsistensi pengawasan K3 seiring dengan makin meningkatnya beban kerja mendekati tahap rampungnya proyek.
Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi GDE, Ilen Kardani, menambahkan bahwa seluruh jenis potensi kecelakaan kerja pada dasarnya dapat dicegah melalui mitigasi risiko yang ketat dan pengawasan berkelanjutan di area kerja tinggi.
Catatan Disnaker dan Kementerian ESDM
Pemerintah memberikan catatan khusus terkait pengawasan tenaga kerja lapangan.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), D. A. Hidayat, mengingatkan bahwa implementasi K3 tidak boleh dibebankan pada satu pihak saja, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh lini pekerja demi memastikan keselamatan pekerja hingga kembali ke rumah.
Dari regulator sektor energi, Kepala Subdirektorat Investasi dan Kerja Sama Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Sahat Simangunsong, menguraikan bahwa proyek ini melibatkan skala tenaga kerja yang tergolong besar.