APINDO Ngotot Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
- Istimewa
VIVANews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan keberatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dunia usaha menilai regulasi tersebut tidak menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor dan hanya mengembalikan pengaturan ke UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus menjadi satu agenda yang saling memperkuat.
"Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya," ujar Shinta.
APINDO mencatat berbagai tantangan global dan domestik saat ini semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik, pergeseran geoekonomi, rantai pasok global, hingga tuntutan peningkatan produktivitas serta transisi hijau.
Di sisi lain, Indonesia menghadapi tekanan berupa 3 hingga 4 juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingkat pengangguran muda mencapai 17 persen, tingginya sektor informal tidak berkualitas, serta maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tantangan Investasi dan Risiko Lingkaran Kemiskinan
Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu, mengungkapkan bahwa bentuk perlindungan paling hakiki bagi tenaga kerja adalah tersedianya lapangan kerja itu sendiri.
Tanpa ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan produktif, instrumen perlindungan tidak dapat diimplementasikan secara optimal.
"Kita perlu menyamakan persepsi secara jernih bahwa bentuk perlindungan paling hakiki bagi tenaga kerja adalah tersedianya lapangan kerja itu sendiri. Tanpa adanya ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan produktif,” ujarnya.
“Maka segala bentuk instrumen perlindungan ketenagakerjaan lainnya tidak akan dapat diimplementasikan secara optimal. Oleh karena itu, upaya melindungi tenaga kerja sama sekali tidak bisa dipisahkan dari upaya melindungi dan merawat investasi. Kita harus ingat bahwa investasi adalah hulu dari terciptanya lapangan kerja," tegas Ning.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi Semester I-2026 tercatat sebesar Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja.
APINDO memperingatkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang menahan investasi dan ekspansi bisnis berisiko memperkuat lingkaran setan kemiskinan antargenerasi akibat melemahnya daya beli dan hilangnya kesempatan kerja formal.