Terjerat Pasal Berlapis TPKS dan KUHP, Taufik Hidayat Melawan
VIVANews - Tim kuasa hukum Taufik Hidayat menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam menanggapi surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Langkah hukum tersebut diambil sebagai bagian dari hak prosedural terdakwa yang dijamin dalam hukum acara pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo, usai persidangan yang digelar pada Rabu, 30 September 2026.
Menurutnya, pengajuan eksepsi merupakan hak normatif yang melekat pada setiap pihak yang tengah menghadapi proses peradilan pidana.
"Kami tim daripada Kuasa Hukum Taufik Hidayat akan melakukan perlawanan, yaitu eksepsi, karena itu adalah haknya, bagian daripada pokok perkara," ujar Suarman di PN Bale Bandung, Rabu (30/9).
Suarman menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil tim penasihat hukum sama sekali tidak dimaksudkan untuk memberikan pembenaran terhadap tindak kekerasan maupun perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada kliennya.
Ia menekankan bahwa fokus utama tim hukum adalah mengawal proses peradilan agar berjalan sesuai koridor hukum yang adil.
"Kita tidak membela penganiayaan, kita tidak membela kekerasan, dan kita tidak membela dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Yang kita bela adalah hak hukumnya," ucap Suarman.
Pihaknya berharap publik dapat memahami secara utuh konstruksi dan alur penanganan perkara ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait esensi pembelaan yang diberikan oleh seorang penasihat hukum di persidangan.
"Jadi, supaya masyarakat luas paham untuk alur perkara ini, kenapa kami selaku penasihat hukum melakukan dan memberikan pembelaan," lanjutnya.
Pasal Berlapis
Dalam persidangan perdana tersebut, JPU mendakwa Taufik Hidayat dengan menggunakan tiga instrumen hukum sekaligus.
Dakwaan tersebut mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Selain itu, JPU juga mengenakan pasal berlapis dari KUHP baru, yaitu Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.