Padel, Olahraga Populer yang Mirip Tenis: Ini Aturan Main dan Perbedaannya

Padel
Sumber :
  • Istimewa

VIVASoccerPadel, olahraga yang kini semakin populer di kalangan kaum urban, tengah menjadi perbincangan hangat, terutama setelah ditetapkan sebagai salah satu objek pajak hiburan di Jakarta

Sebenarnya, apa itu padel dan bagaimana cara memainkannya? Olahraga ini lahir di Acapulco, Meksiko pada tahun 1969, lalu berkembang pesat di negara-negara Amerika Latin sebelum akhirnya mendunia, terutama di Spanyol.

Di Spanyol, padel sedemikian naik daun hingga Federasi Padel Dunia (IPF) lahir di Madrid pada tahun 1991. 

Popularitasnya semakin melesat sejak 2010 ketika banyak pesepak bola top dunia, seperti Zlatan Ibrahimovic dan Cristiano Ronaldo, mulai memainkannya dan bahkan ikut mempromosikannya. 

Di Indonesia, para pelaku olahraga ini telah membentuk organisasi resmi, yaitu Pengurus Besar Padel Indonesia (PBPI), yang berada di bawah naungan KONI Pusat.

Regulasi padel memiliki beberapa ciri khas. Lapangannya hanya sepertiga dari lapangan tenis, berukuran panjang 20 meter dan lebar 10 meter, dengan lantai berbahan rumput buatan.

Perbedaan paling mencolok adalah lapangan padel dikelilingi oleh dinding kaca, di mana pemain diperbolehkan memantulkan bola ke dinding tersebut sebagai bagian dari permainan. 

Raketnya pun berbeda, terbuat dari bahan semikarbon plastik fiber tanpa senar, mirip seperti raket badminton.

Cara bermain padel punya kemiripan dengan tenis. Pemain memulai dengan servis di bawah lengan, memukul bola ke area servis lawan setelah melewati net dan memantul. 

Apabila bola memantul ke dinding tanpa terlebih dahulu menyentuh lantai, maka dianggap keluar. Sistem skornya juga identik dengan tenis, menggunakan skema 15-30-40 untuk setiap game, dengan setiap pertandingan terdiri dari 3 set.

Namun, padel memiliki beberapa perbedaan mendasar dengan tenis. Selain servis yang dilakukan di bawah lengan dan penggunaan dinding kaca, pemain padel diizinkan memainkan bola bahkan ketika bola telah keluar lapangan, suatu hal yang tidak diperbolehkan dalam tenis.

Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai objek pajak daerah dengan tarif 10 persen.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa olahraga ini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian.****