Pos Indonesia Realisasikan Pembayaran Sukuk Rp24,12 Miliar
VIVA - Pos Indonesia (Persero) merealisasikan pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C kepada para pemegang sukuk. Pembayaran dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, dengan total nilai mencapai Rp24.118.750.000.
Dana imbal hasil tersebut disalurkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku lembaga penyelenggara administrasi efek di pasar modal Indonesia. Pembayaran ini merupakan imbal hasil untuk periode keenam sejak sukuk diterbitkan.
Corporate Secretary PT Pos Indonesia (Persero), Iwan Gunawan, mengatakan pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban perusahaan kepada investor sesuai ketentuan dalam penerbitan sukuk.
Menurutnya, pembayaran dilakukan berdasarkan perjanjian perwaliamanatan dan dokumen penerbitan yang telah disepakati sejak awal.
"Pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah ini menjadi bukti komitmen Pos Indonesia dalam memenuhi seluruh kewajiban sesuai Perjanjian Perwaliamanatan serta dokumen penerbitan sukuk," kata Iwan dalam keterangannya.
Efek yang memperoleh pembayaran terdiri atas tiga seri, yakni:
- SIPOST01ACN1
- SIPOST01BCN1
- SIPOST01CCN1
Ketiga seri tersebut merupakan bagian dari Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan pembayaran imbal hasil periode keenam yang jatuh tempo pada 24 Juli 2026.
Kewajiban kepada Investor
Iwan menjelaskan pemenuhan kewajiban finansial menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga hubungan perusahaan dengan investor di pasar modal.
Ia menyebut perusahaan berupaya memenuhi kewajiban sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam dokumen penerbitan sukuk serta tetap menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada para pemangku kepentingan.
Menurutnya, kepercayaan investor menjadi salah satu faktor yang perlu dijaga melalui pelaksanaan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan pasar modal.
Selain menyelesaikan pembayaran imbal hasil sukuk, Pos Indonesia menyatakan tetap menjalankan penguatan tata kelola perusahaan sebagai bagian dari pengelolaan korporasi.
Perusahaan juga menyebut terus melakukan berbagai upaya peningkatan kinerja operasional dengan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan di lingkungan BUMN.
Pembayaran imbal hasil sebesar Rp24,12 miliar tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban emiten kepada pemegang sukuk pada periode pembayaran keenam. Informasi ini juga menjadi salah satu agenda korporasi yang tercatat dalam aktivitas pasar modal sepanjang Juli 2026.