SANY Indonesia Beberkan Data TKDN 56 Persen di Depan Komisi VII DPR
- Istimewa
VIVANews - Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Kawasan Industri ke Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), PT Mitra Karawangjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 4–6 Oktober 2026.
Rombongan turut meninjau fasilitas produksi PT SANY Indonesia Machinery guna menyerap langsung masukan pengelola kawasan dan pelaku usaha.
Kunjungan ini dihadiri Wakil Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI Dr. Evita Nursanty, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Hj. Chusnunia Chalim, Ph.D., serta Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Yoyok Riyo Sudibyo, Nila Yani Hardiyanti, dan Bane Raja Manalu.
Perwakilan Kementerian Perindustrian serta unsur pemerintah daerah Kabupaten Karawang turut mendampingi agenda tersebut.
Wakil Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI, Dr. Evita Nursanty, menyatakan pihaknya menemukan persoalan ketidaksinkronan regulasi terkait tata ruang dan pertanahan di lapangan.
Perbedaan peruntukan lahan seluas dua hektare dinilai berpotensi menyulitkan pengelola dan investor dalam proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Di lapangan kami menemukan persoalan terkait perbedaan peruntukan lahan sekitar dua hektare yang berpotensi menyulitkan pengelola maupun investor dalam proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)," ujar Evita.
Soroti Rekrutmen Tenaga Kerja dan Penataan UMKM
Selain masalah pertanahan, Komisi VII DPR RI menyoroti aspek ketenagakerjaan dan pelayanan publik di sekitar kawasan industri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo menekankan urgensi transparansi melalui platform one stop shop untuk proses rekrutmen tenaga kerja guna mencegah diskriminasi usia dan praktik percaloan.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti mendorong penataan pedagang serta pelaku UMKM di sekitar area pabrik bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penataan ini diperlukan untuk mengurai potensi kemacetan sekaligus memaksimalkan efek ganda ekonomi bagi masyarakat lokal.
Evita menegaskan, RUU Kawasan Industri harus mampu merinci dan menyelesaikan persoalan nyata di lapangan secara struktural, bukan sekadar menambah ketentuan baru.