Tergiur Gelar Ahli, Pria Ini Nekat Sebar Tutorial Peledak di WhatsApp

Kasus Teror Peledak
Sumber :
  • Pinterest

 

img_title Deretan Masalah Persib Jelang Lawan Persijap Jepara!

VIVANews - Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial MSA (25) atas dugaan pembuatan serta penyebaran tutorial perakitan bahan peledak dan senjata api. 

Penangkapan berlangsung di Kampung Pagirilame, Kabupaten Bandung Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengonfirmasi penangkapan tersangka dalam keterangannya di Mapolda Jabar, Kamis (17/9/2026). 

img_title Bisa Pangkas Biaya Rawat 50 Persen, Teknologi Tambang Listrik Resmi Masuk RI

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan aktivitas di dalam sebuah grup WhatsApp bernama True Crime Community.

Moda Operasi dan Penyebaran Tutorial

img_title Deretan Fakta Jelang Debut Megawati Bersama Hyundai Hillstate!

Dalam grup obrolan tersebut, MSA membagikan tutorial pembuatan peledak dan senjata api yang mencakup teori hingga praktik langsung. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka merekam aksi pembuatan dan pengujian bahan peledak tersebut, kemudian mengunggah rekaman video ke dalam grup WhatsApp.

"Tersangka melakukan uji coba bahan peledak berupa bom daya ledak low explosive sebanyak kurang lebih 40 kali dan high explosive sebanyak kurang lebih 6 kali," kata Hendra.

Tersangka mendokumentasikan aksi tersebut demi mendapatkan pengakuan sebagai pihak yang ahli dalam pembuatan bahan peledak di kalangan anggota grup. 

Meski demikian, kepolisian masih mendalami motif utama serta sasaran dari tindakan tersangka.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi:

  1. Mortir, laras senjata api, serta busur panah
  2. Peluru hampa dan peluru tajam
  3. Bahan kimia berupa sulfur dan potasium
  4. Sejumlah buku dan dokumen cetak

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MSA dengan Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 KUHPidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hasil Penyelidikan dan Latar Belakang Pelaku

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Rikky Aries Setiawan menyatakan bahwa MSA bekerja sehari-hari sebagai pengrajin kayu. 

Hasil penyelidikan memastikan tersangka tidak terhubung dengan jaringan atau organisasi mana pun dan menjalankan aksinya secara mandiri.

"Profesinya wiraswasta, pengrajin kayu," ujar Rikky.

Rikky menambahkan, MSA mempelajari teknik pembuatan bahan peledak secara otodidak melalui platform YouTube sejak berada di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Selain itu, tersangka mengumpulkan data dari berbagai peristiwa kejahatan yang pernah terjadi di dalam maupun luar negeri, salah satunya kasus bom panci di wilayah hukum Andir.*